Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah.
BOS/BOP = APBN/APBD = WAJIB
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 1 angka 3)
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Berikut ini akan dijelaskan tentang PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN sehubungan dengan Kewajiban Pembayaran Pajak BOS.
- PPh 21, adalah pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor. Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan Honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.
- PPh 22, adalah pajak penghasilan sehubungan dengan adanya pembayaran atas pembelian penyerahan barang, dikecualikan pembelian barang sehubungan dengan penggunaan Dana BOS.
- PPh 23, adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa.
- PPN, adalah pajak atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam daerah pabean. Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut PPN.
