BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN ANGGARAN 2021
Juknis BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021. Junis ini berlaku untuk satuan Pendidikan Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB. Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Komponen penggunaan dana BOS diatur dalam Pemendikbud No 6 Tahun 2021 Bab V Pasal 12,13,14,15,16 dan pasal 17 dan rincian penggunaan secara lengkapnya dapat dilihat pada lampiran Juknis BOS 2021 termasuk larangan-larangan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021, termasuk laporan penggunaan dana BOS juga harus menjadi prioritas perhatian pengguna anggaran dalam hal ini satuan pendidikan, oleh kaerana itu perlu memperhatikan dokumen pendukung administrasi pengguanaan dana seperti Catatan KAS, baik kas umum, kas tunai, kas tunai pajak dan kas bank serta bukti fisik dokumen belanja dan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler.
Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah sebagaimana Pasal 19 butir ke (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Kepala Sekolah bertugas:
- membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
- mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler. Sedangkan pada butir ke (2) Pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.
Untuk menyusun RKAS dan RKS satuan pendidikan dibutuhkan pemahaman tentang petunjuk teknis dana BOS agar program-program yang direncanakan dapat diakomodir anggarannya dalam pelaporan dana BOS.
Oleh karena itu, tiap tahunnya juknis dana BOS mengalami penyesuaian dengan kondisi yang terjadi. Seperti yang terjadi sekarang ini, adanya pandemi covid-19 membuat juknis BOS 2021 juga mengalami beberapa kebijakan perubahan.
Perubahan kebijakan yang diambil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau online bagi peserta didik, khususnya dalam pembiayaan untuk kebutuhan multimedia sekolah.
Apa saja poin penting yang mengalami rancangan perubahan? yuk kita simak perubahan Juknis BOS 2021 berikut ini.
Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
Tujuan BOS
membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutu pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun (Tidak berubah)
- memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik (Tidak berubah)
- memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik. (berubah) memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir. (berubah) memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3(tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan*).
- bukan satuan pendidikan kerja sama (Tidak berubah)
Penetapan Sekolah Penerima
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Satuan Biaya BOS
Satuan Biaya BOS Reguler Rp. 900.000,- /siswa SD/tahun Rp. 1.100.000,- /siswa SMP/tahun Rp. 1.500.000,- /siswa SMA/tahun Rp. 1.600.000,- /siswa SMK/tahun Rp. 2.000.000,- /siswa SLB/tahun
Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD)
Info selengkapnya dapat dilihat melalui dokumen di bawah ini.
Kebijakan BOS Tahun 2021
Manajemen Keuangan Sekolah 2021 (ARKAS, JUKNIS, SIPLAH)
Jika ingin lebih mantab lagi mengetahui tentang BOS Tahun 2021 dapat dibaca dan dipelajari pada portal bos.kemdikbud.go.id.
Silakan download SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021, Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021.
Link: https://bos.kemdikbud.go.id.
Untuk penentuan jumlah siswa penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat dicek melalui link : salinan KEPMEN 224 P 2021