JUKNIS BOS PERUBAHAN
Akibat penyebaran virus corona (COVID 19) memberikan dampak yang luar biasa di berbagai sektor di seluruh penjuru dunia. Salah satu akibatnya yaitu perubahan JUKNIS BOS 2020 yang sudah pernah diterbitkan per tanggal 05 Februari 2020.
Secara garis besar perubahan Juknis BOS 2020, antara lain :
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah
sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan
dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembiayaan langganan
daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat
digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring
berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan
pembelajaran dari rumah; dan
b. Pembiayaan
administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e
dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah
Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember
2019; b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan c. memenuhi beban mengajar
termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai
dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9
oleh Pemerintah Pusat.
Lebih lengkapnya dapat di download pada tautan di bawah ini :

0 komentar:
Posting Komentar